Dalamhal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat: a.
JurnalHukum KAIDAH 374 penguasaan fisik yang dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya. Petunjuk Teknis Bidang Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019 merupakan instrumen hukum yang menghapus surat keterangan tanah sebagai syarat dalam pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam PMNA 3/1997. Dalam hal ini,
I IDENTIFIKASI BIDANG TANAH YANG BERKEPENTINGAN 1. BIDANG TANAH LETAK TANAH Jalan/blok : RT/RW : 2. YANG BERKEPENTINGAN Nama : Perorangan/Badan Hukum KTP/NIK (perorangan) : Tgl. Lahir : Pekerjaan : Tempat tinggal : dilengkapi dengan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan bermeterai yang disaksikan 2 (dua) orang saksi) 2 Bukti Perpajakan Uraian . 193 497 341 188 375 156 380 65