III Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris
. 64 212 222 485 193 464 378 144